Headlines News :
Home » , » Kewenangan & Senjata BIN

Kewenangan & Senjata BIN

Masyarakat Indonesia tentu tidak mengharapkan kemunculan intelijen represif seperti dimasa Orde Baru. Meski demikian, harapan ini tidak berarti sebaliknya, menjadikan institusi intelijen negara ini lemah.

“Jalan tengah harus diambil”, demikian pernah dikatakan Andi Wijayanto, pengajar program pasca sarjana Kajian Stratejik Intelijen UI, dalam sebuah diskusi dengan INTELIJEN. Jalan tengah yang dimaksud adalah mengakomudir tuntutan demokratisasi, prinsip-prinsip HAM dan kewenangan yang tetap dapat memperkuat posisi BIN sebagai salah satu instrumen keamanan negara.

Upaya itu sepertinya tidak mudah dilakukan. Hal ini terlihat dari masih kuatnya tarik-menarik pendapat dalam draft RUU Intelijen Negara yang ada atau masuk di DPR. Saat ini draft RUU Intelijen Negara yang diusulkan oleh Pemerintah masih dalam pembahasan dan perbaikan oleh Komisi I DPR.

Sedianya, draft resmi rancangan undang-undang itu akan dipublikasikan pada bulan Juni ini oleh DPR sebagai bagian dari uji publik. Karena, menurut beberapa anggota Komisi I DPR, RUU Intelijen Negara akan dibahas dan diupayakan kelar dalam masa sidang tahun ini.

Salah satu yang menjadi bahan perdebatan publik terkait RUU Intelijen Negara tersebut, adalah soal kewenangan BIN. Berhak atau tidak institusi intelijen ini melakukan penangkapan terhadap seseorang? Dalam draft yang ada, yang mungkin dianggap sebagai jalan tengah, kewenangan BIN hanya sebatas penahanan awal untuk melakukan investigasi.

Soal lain adalah terkait dana dan penggunaan senjata. Dimasa lalu institusi intelijen negara dapat dikatakan memiliki dana “berlimpah”. Aparat intelijen juga menggunakan senjata dalam tugasnya. Kini soal itu mendapat pengkritisan publik karena terkait transparansi anggaran dan prosedur hukum.

Kita memang masih menunggu, bagaimana RUU Intelijen Negara dibahas dan disahkan DPR sehingga ia dapat menjadi payung hukum yang kokoh bagi keberadaan dan peran institusi intelijen negara ini. “Dalam keadaan dunia yang menuntut balance of power sekarang ini, maka kuncinya terletak di intelijen bukan di militer”. . (INTELIJEN No 4/VII/2010)
Share this article :
 
Support : Copyright © 2020. - - All Rights Reserved