Headlines News :

Sipil Boleh Gunakan Senjata Api Bila Terancam

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto

Kepemilikan senjata api secara legal oleh sipil memang diperbolehkan pihak kepolisian untuk orang-orang tertentu, seperti anggota legislatif, eksekutif, atau pengusaha-pengusaha yang mempunyai risiko tinggi, termasuk untuk membela diri.

"Penggunaan (senjata api oleh sipil) untuk dua hal yaitu uji penembakan tentunya dengan izin dan pada saat dia terancam jiwa dan keselamatannya."

Senjata untuk membela diri tersebut bisa dibawa pergi pemiliknya. "Jadi pada saat harus dikeluarkan, seperti di jalan atau di rumah ada perampok atau ada orang yang akan membunuh dalam kondisi itu, dia bisa menggunakan senjata api."

Untuk pengawasan penggunaannya, polisi mengeluarkan buku perizinan yang masa berlakunya lima tahun, dan juga harus memiliki kartu izinnya yang perpanjangannya setiap satu tahun sekali.

"Pasnya ini terdaftar di Polda, di Wasendak, mereka akan ikuti perjalanan dari senjata api legal tersebut dan mereka akan mencari kalau pemiliknya pindah, di mana mereka berada."

Setiap perpanjangan izin penggunaan, orang-orang yang memiliki izin membawa senjata api akan menjalani tes psikologi dan juga kemampuan menembaknya.

"Setiap orang dalam kurun waktu tertentu kan berbeda-beda, sehingga mereka harus menjalani serangkaian tes, mulai dites mentalnya, psikologinya, dan kemampuan menembaknya."

Demikian sedikit ulasan langsung dari Kelapa Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Bapak Rikwanto.

Namun bagaimana dengan nasib masyarakat pada umumnya yang mungkin bukan seorang pengusaha kaya, juga bukan seorang petinggi negara maupun sejenisnya yang sangat membutuhkan sebuah alat pengamanan diri mengingat kondiri perekonomian di negara kita yang tidak stabil yang memicu banyaknya tingkat kriminalitas yang tinggi.

Harapan masyarakat hanya menginginkan pemerintah untuk dapat segera mengatasi permasalahan kriminalitas yang cukup tinggi tersebut. kalau kita lihat di negara-negara asing yang membebaskan warganya untuk memiliki senjata api, siapapun itu tanpa membatasi jabatan serta jenis pekerjaannya dengan catatan tidak memiliki daftar hitam, minimal untuk digunakan didalam rumah justru tingkat kriminalitasnya tidak separah di Indonesia.

Mungkin ini bisa dijadikan Tugas Rumah untuk para petinggi di negara kita yang intinya menjadikan negara kita menjadi Aman dan Sejahtera.



Cara Menyewa DETEKTIF SWASTA di Indonesia


Bagaimana Menyewa Seorang Detektif Swasta di Indonesia.

Mungkin anda membayangkan bagaimana gaya seorang penyelidik swasta. Memegang kaca pembesar, topi menutupi matanya, menggunakan kacamata hitam. Tapi bagaimana kalau Anda benar-benar membutuhkan jasa detektif swasta? Siapa yang Anda telepon? Bagaimana tahu kalau mereka ada gunanya? Berikut adalah cara untuk melacak detektif swasta yang berkualitas.
  1. Luangkan waktu anda. Sudah pasti anda menginginkan dengan cepat apa yang Anda butuhkan. Tapi jangan biarkan perasaan urgensi membimbing Anda untuk bekerja dengan orang yang salah. Tanyakan teman-teman dan kenalan Anda jika mereka memiliki rekomendasi pribadi untuk detektif swasta, Anda harus menghubungi. Periksa asosiasi negara - sebagian besar negara memiliki mata organisasi swasta yang bisa membuat petunjuk  menggunakan nama negara bagian di pencarian Google, bersama dengan asosiasi swasta untuk menemukan grup di daerah anda.
  2. Jika anda memutuskan untuk mencari keberadaan DETEKTIF SWASTA dengan menggunakan media Google, maka carilah alamat yang berbentuk website dengan domain berbayar seperti ( .com, .net, .org, .co.id, dll) bukan berbentuk blog seperti ( .......blogspot.com, dll) karena dengan website yang berbayar jelas menunjukkan eksistensi keberadaan mereka yang tidak diragukan.   
  3. Negosiasi harga. Penyelidik swasta umumnya di luar negeri biaya per jam atau hari, dengan biaya biasanya mulai dari $ 50 sampai $ 150 per jam. Bila di Indonesia biaya disesuaikan dengan case nya, bisa perhari dengan rata-rata Rp.500ribu hingga Rp.1juta. Ataupun per-case yang dihitung dari data awal klien serta resiko maupun tingkat kesulitannya dengan rata-rata Rp.5juta hingga Rp.15juta.  Ia menambahkan dengan cepat, jadi pastikan Anda bernigosiasi dari awal.
  4. Mengerti akan  hukum. Kita harus mengerti akan hukum untuk mencegah pelanggaran kesepakatan awal, sehingga apabila terjadi pelanggaran atau tidak sejalan dengan perjanjian kita bisa menuntut pertanggungjawabannya dan kuat secara hukum.
     Regard,
    BAI MANAGEMENT
    www.detektifswasta.org
    management@detektifswasta.org


 
Support : Copyright © 2020. - - All Rights Reserved