Headlines News :

Ormas/LSM Dilarang Lakukan Penyelidikan dan Intelijen

Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dilarang melakukan praktek penyelidikan dan praktek intelejen. Larangan ini sehubungan keluarnya edaran tertanggal 24 April 2012. 



Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengeluarkan surat terkait dengan penertiban aktifitas organisasi kemasyarakat (Ormas), surat nomor 220/1528.D.II, tertanggal 24 April 2012 tersebut menyatakan beberapa poin terkait dengan penertiban Ormas/LSM/LNL baik yang terdaftar ataupun yang belum terdaftar.

Surat dari Kemendagri itu mempertegas, soal penertiban Ormas baik yang sudah terdaftar maupun yang belum dilarang untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan intelijen yang merupakan tugas dan wewenang aparatur negara.

Selain penegasan tersebut, Kemendagri menjelaskan soal keberadaan Ormas agar tetap diawasi, dan dilakukan pendataan sepanjang sejak kapan ormas tersebut didirikan. Surat itu langsung ditandatangani oleh Dirjend Kesatuan Bangsa dan Politik.

Bob Prabowo

Anggaran Perjalanan Dinas Uang Rakyat Dirampok

Penyelewengan anggaran perjalanan dinas sebesar 30-40 persen dari biaya perjalanan dinas Rp 18 triliun selama setahun merupakan indikasi perampokan uang rakyat. Temuan BPK mengindikasikan bahwa perampokan uang rakyat terjadi merata di semua instansi pemerintah.

Terkait dengan indikasi manipulasi dana perjalanan dinas yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan uji petik atas sejumlah instansi.

Instansi-instansi itu adalah Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta Arsip Nasional Republik Indonesia.

Demikian ”Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Perundang-undangan Tahun 2010” yang dikeluarkan BPK. Dalam laporan yang dokumennya diperoleh Kompas pada akhir pekan lalu itu disebutkan, auditor BPK telah menguji sejumlah bukti yang mengindikasikan manipulasi dana perjalanan dinas ini.
Sejumlah bukti itu berupa tiket pesawat, pajak bandar udara (airport tax), transportasi lokal, penginapan, uang harian, dan konfirmasi pada maskapai penerbangan.

Modus yang ditemukan BPK setidaknya ada empat. Pertama, maskapai penerbangan yang digunakan dalam pelaksanaan berbeda dengan yang dilaporkan. Kedua, jumlah hari dinas tak sesuai dengan yang dipertanggungjawabkan. Ketiga, melaporkan perjalanan dinas fiktif. Keempat, menggunakan tiket asli tetapi palsu (aspal), yaitu sama sekali tidak melakukan perjalanan dinas atau memakai moda transportasi lain.

Dilakukan masif
Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yuna Farhan di Jakarta, Senin (14/5/2012), menegaskan, korupsi dana perjalanan dinas oleh pegawai negeri sipil (PNS) secara perseorangan bisa jadi tidak terlalu besar jumlahnya. Namun, karena dilakukan secara masif di lingkungan birokrasi, penyimpangan ini menyebabkan anggaran APBN untuk biaya perjalanan PNS melonjak.

”Modus-modus yang ditemukan BPK lucu-lucu. Ada satu orang ditemukan melakukan perjalanan ke dua tempat yang berbeda pada tanggal yang sama. Ada juga perjalanan dinas yang diatur, padahal PNS-nya tidak melakukan perjalanan. Uang yang sudah terkumpul kemudian dibagi-bagi di akhir tahun. Ada juga penggelembungan melalui tiket fiktif, lamanya perjalanan misalkan dari 5 hari ditulis menjadi 10 hari,” kata Yuna.

Menurut Yuna, sistem belanja perjalanan dinas memang menjadi ajang ”bancakan” birokrasi. Tren anggaran perjalanan dinas sejak 2009 terus naik. Pada APBN 2009 dianggarkan Rp 2,9 triliun. Pada APBN-P 2009 menjadi Rp 12,7 triliun, tetapi realisasinya membengkak menjadi Rp 15,2 triliun.
Pada APBN 2010 pemerintah menetapkan anggaran perjalanan dinas PNS Rp 16,2 triliun. Namun, pada APBN-P 2010 naik menjadi Rp 19,5 triliun dan realisasinya Rp 18 triliun. Pada APBN 2011 dianggarkan Rp 24,5 triliun dan APBN-P 2011 sebesar Rp 23,9 triliun.

Tren kenaikan belanja perjalanan ini diikuti dengan tren kenaikan penyimpangan uang perjalanan dinas tersebut. Dari hasil audit BPK 2009 yang direkap Fitra, ada temuan penyimpangan sebesar Rp 73,5 miliar di 35 kementerian dan lembaga. Sementara itu pada 2010 ada temuan penyimpangan Rp 89,5 miliar di 44 kementerian dan lembaga.

Hanya Menegur
Pada tahun 2010, lima besar penyimpangan terjadi di Kementerian Pendidikan Nasional sebesar Rp. 14 miliar, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Rp. 12,8 miliar, Kementerian Sosial Rp. 10,5 miliar, Kementerian Kehutanan Rp. 7,9 miliar, serta Kementerian Pertanian Rp. 6,3 miliar.

“Untuk tahun mendatang, penyimpangan pasti masih banyak terjadi karena rekomendasi BPK masih parsial. Hanya menegur yang bersangkutan untuk mengembalikan uang tersebut ke kas negara, tidak ada tindak lanjut. Ini parsial, tidak memperbaiki sistem. Pegawai di kementerian lain tetap melakukan hal yang sama karena sistem tidak diperbaiki,” kata Yuna.

Sengaja boros
Sejumlah anggota staf serta pejabat PNS kementerian dan lembaga pemerintah yang ditemui di Jakarta, kemarin memaparkan sejumlah modus yang sifatnya koruptif menjadi penggerak utama pemborosan anggaran pemerintah. Faktor kesengajaan menghambur-hamburkan uang negara demi memperkaya diri sendiri atau orang lain menjadi indikasinya. “Pemborosan anggaran ini lebih banyak dipicu ambisi meraup keuntungan pribadi daripada faktor teledor atau ketidaksengajaan tata kelola birokrasi,” ujar mereka.

Modusnya, antara lain, mengadakan program atau barang yang sejatinya tidak perlu atau memanfaatkan program atau fasilitas yang sudah ada dengan tak semestinya. Ini mulai dari proses pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas, hingga penggunaan fasilitas pemerintah.

Banyak barang dan jasa yang diadakan sejatinya tak penting atau diperlukan untuk kepentingan pelayanan public atau peningkatan kinerja birokrasi. Lebih parah lagi, tidak sedikit diantara barang yang telah diadakan itu ternyata berkualitas buruk, bahkan tidak berfungsi sama sekali. Ini tidak terlepas dari proses lelang semu.
Diungkapkan bahwa program lelang elektronik yang didesain untuk mendorong tranparansi tampak sebagai kulit saja. Hal yang terjadi sebenarnya adalah penunjukan langsung.

Menurut salah satu staf pada salah satu kementerian, lelang semu itu dioperasikanan oleh unsur pimpinan unit kerja. Unit Layanan Pengadaan yang semestinya ikut bertanggungjawab tak dilibatkan. Pucuk pimpinan yang semestinya menjadi Kuasa Pemegang Anggaran terkesan tak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya.
“Pada triwulan pertama saja ada pengadaan barang yang nilainya sekitar Rp 2 milyar, tetapi proses lelangnya tak jelas,” kata PNS tersebut.

Terkait dengan perjalanan dinas, pemborosan dilakukan dengan modus pembuatan pertanggungjawaban fiktif. Diperkirakan lebih dari separuh pertanggungjawaban perjalanan dinas adalah fiktif.

http://jdih.lemsaneg.go.id/detail.php?m=BI&id=230


Penyebab, Akibat & Tips Menghindari Perselingkuhan di Kantor


Pernyataan bahwa kantor atau tempat kerja menjadi "tempat subur" terjadinya perselingkuhan bukannya tanpa alasan. Di tempat ini memang sangat memungkinkan terjadinya hubungan percintaan antar karyawan dan akan menyebabkan masalah bila hubungan percintaan menjerat seseorang yang telah menikah. Beberapa alasan dapat tumbuh benih-benih cinta di tempat kerja adalah :





Penyebab Perselingkuhan di Kantor
  1. Seringnya pertemuan. Bila dihitung persentase jam selama sehari, kantor adalah salah satu tempat terbanyak kita menghabiskan waktu setiap hari. Sebagai karyawan, Anda akan bekerja selama kurang lebih 8 jam sehari. Pertemuan ini berlangsung 5 atau 6 hari selama seminggu, maka secara persentase jumlah waktu yang dihabiskan dengan teman kantor lebih banyak dibandingkan dengan suami atau istri.
  2. Tempat pelarian dari masalah keluarga. Hidup berumah tangga tentu tidak bebas dari masalah. Saat terjadi masalah, mungkin ada yang mencari jalan keluar dengan cara curhat dengan teman kantor. Bila curhat ini Anda lakukan dengan rekan kerja yang berlawanan jenis, bisa saja Anda merasakan kenyamanan semu dan mengganggapnya lebih menyenangkan dibandingkan dengan pasangan hidup. Jika proses ini terus berlangsung akan menghasilkan sikap romantis kepada rekan kerja yang pada akhirnya bisa menjadi pemicu perselingkuhan.
  3. Penampilan terbaik adalah selama berada di kantor. Kebanyakan dari kita bekerja dimulai dari pagi hari. Waktu ini adalah saat kita masih merasa segar baik secara fisik maupun emosi. Wajah terlihat segar yang akan menambah kecantikan. Belum lagi tambahan make up dan parfum yang membuat kita semakin sempurna. Sedangkan waktu yang kita habiskan bersama pasangan adalah saat kita telah kehabisan energi, saat itu kita mungkin lelah sehingga penampilan tidak menarik.
  4. Nilai moral yang turun. Dahulu, perceraian dianggap sebagai tidakan yang tidak baik. Tetapi kini hal itu dianggap wajar. Salah satu penyebabnya adalah nilai moral yang rendah yang mungkin kita dapat dari berbagai media hiburan seperti di televisi, lagu, atau Internet yang menyampaikan kesan bahwa perselingkuhan dan perceraian adalah sesuatu yang wajar.

Akibat Perselingkuhan di Kantor


Perselingkuhan dalam kantor bukanlah tanpa akibat yang buruk. Perasaan teman hidup yang tidak bersalah tentu akan menjadi korban. Perasaan dikhianati ini tidak dapat hilang dalam waktu sebentar karena dapat menyebabkan trauma baik bagi teman hidup maupun anak-anak. Akibatnya, perceraian yang bisa melukai perasaan anak dapat terjadi.



Hubungan terlarang di kantor ini biasanya akan menjadi gosip yang menarik di kantor. Bila Anda terbukti berselingkuh, bisa jadi Anda kehilangan pekerjaan bila perusahaan tidak mau citra perusahaan menjadi rusak. Meskipun perusahan tidak mengambil tidakan tegas, tetapi Anda akan kehilangan wibawa dari bawahan Anda. Nama baik Anda dapat tercemar karena tidak setia. Sebutan "tidak setia" atau "perusak rumah tangga" dapat disandang. Belum lagi, bila pasangan hidup Anda atau selingkuhan Anda datang ke kantor sambil marah-marah yang akan menarik perhatian karyawan lainnya. Kemungkinan lain adalah terjadinya kehamilan yang tidak direncanakan, Anda tentu akan merasakan malu.



Tips Menghindari Perselingkuhan di Kantor


Melihat banyaknya kerugian dari perselingkuhan, maka walaupun alasan-alasan diatas dapat menjerat semua orang, tetapi kita tentu akan mempertahankan keluarga. Maka, agar tidak memancing hubungan cinta terlarang di kantor, Anda dapat melakukan hal-hal berikut:


  1. Jangan jadikan rekan kerja lawan jenis Anda sebagai tempat curhat. Komunikasi terbaik harus terjadi antara suami dengan istri serta sebaliknya. Hendaknya dicari solusi agar masalah keluarga dapat dihilangkan. Masalah dalam keluarga bukanlah sesuatu yang terlalu besar sehingga tidak dapat dipecahkan bersama.
  2. Jangan memulai atau terlibat dari perkataan yang berisi rayuan dengan rekan kerja yang berlawanan jenis. Perkataan yang diucapkan seorang teman kerja, walaupun hanya berupa gurauan hendaknya tidak ditanggapi. Perasan tersanjung dapat menjadi awal mula timbulnya perasaan asmara.
  3. Memajang foto keluarga atau pasangan di meja kerja. Dengan memajang foto keluarga atau pasangan di meja kerja, akan diingatkan bahwa Anda memiliki pasangan hidup dan anak-anak yang sangat ingin berkumpul dengan Anda. Memasang foto bergambar keharmonisan keluarga dapat membuat penggoda Anda untuk berpikir ulang untuk menggoda Anda. Hal ini dapat menjadi perlindungan bagi Anda.
  4. Gunakan pakaian yang sopan. Hindari untuk memilih pakaian yang terlalu terbuka atau minim karena hal ini dapat merusak konsentrasi rekan lainnya atau bahkan menjadi bahan ejekan atau menjadi bahan rayuan teman.
  5. Jangan selalu pergi berdua dengan teman kerja yang sama. Baik untuk makan siang, pulang pergi hendaknya tidak dilakukan hanya berdua dengan rekan sekerja yang sama terus-menerus. Ajaklah beberapa orang lainnya untuk menemani.


Hubungan selingkuh meski sudah umum bukanlah sesuatu yang bermanfaat. Perselingkuhan bukanlah hal baik, sebaliknya hal ini perlu dihindari agar tidak ada pihak yang terluka maupun dapat merusak diri sendiri. Utamakan pasangan dan keluarga Anda serta pertahankan perkawinan Anda!

Video Porno Kim Kardashian

Video Porno Kim Kardashian Disebar Ibunya Sendiri?



Video porno itu sendiri dibuat saat Kim masih berusia 23 tahun, dan langsung melambungkan namanya. Delapan bulan kemudian, KEEPING UP WITH THE KARDASHIANS pun dirilis dan berhasil menuai sukses. (dym/ris)
Oleh Editor KapanLagi.com, Hollywood | Kapanlagi – Kam, 9 Agu 2012 16:21 WIB



Ibu Kim Kardashian Tidak Sesali Jual Rekaman Seks Anaknya!

Pada 10 Agustus muncul kabar bahwa Kris Jenner adalah orang yang menjual rekaman seks anaknya, Kim Kardashian, yang membuat aktris tersebut terkenal. Dan sekarang terungkap bahwa dia mendapatkan 10-15 juta dolar Amerika (sekitar Rp94 miliar-Rp143 miliar) dari perjanjian penjualan video tersebut. Gila!
Kris selalu bertekad untuk membangun 'kerajaan Kardashian' dan tampaknya hal tersebut berhasil tercapai...meskipun mengorbankan anaknya.
"Kardashian mendapatkan 10-15 juta dolar Amerika dari penjualan rekaman tersebut dan membuat mereka kaya raya seperti yang bisa dilihat sekarang ini," ujar seorang sumber pada Hollywoodlife.
"Kris memang terlibat dalam penjualan itu, namun yang lebih penting bahwa Kim dan Ray J harus menandatangani perjanjian, karena pada saat itu, semua rekaman seks HARUS ditandatangani oleh semua orang yang terlibat agar dapat secara legal dijual ke publik."
"Dia pada awalnya malu, namun akhirnya berubah setelah melihat angka perjanjian tersebut. Jika ayahnya masih hidup ketika rekaman tersebut dirilis, dia pasti akan melarang Kim untuk menjual rekaman tersebut.
Oleh Editor Antaranews.com | Antara – Sab, 11 Agu 2012 20:44 WIB

5 Kebohongan Wanita Kepada Pria

Kebohongan nomor 1: "Aku tidak tahu di mana barang itu! Aku tidak menyentuhnya!"
Anda mungkin merasa familiar dengan skenario saat wanita bersih-bersih dan tiba-tiba barang pria jadi menghilang entah ke mana. Di beberapa kejadian, barang yang hilang itu secara misterius muncul di tempat tak terduga, seperti di tasnya (aneh juga ada pencukur kumis di dalam tas). Ketika ditanya kenapa barang yang hilang bisa muncul di sana, sang wanita tiba-tiba ingat kalau dia menaruhnya di situ karena barang tersebut membuat berantakan rumah jadi dia ingin menyimpannya di tempat lain. 


Jika Anda ingin memindahkan sesuatu, setidaknya ingatlah tempat memindahkannya dan jangan bilang kebohongan "Aku tidak menyentuhnya!" kepada pasangan Anda. Pria tahu mereka membutuhkan bantuan untuk menjaga kebersihan rumah, tapi apa salahnya meletakkan barangnya di tempat yang mudah terlihat?


Kebohongan nomor 2: "Aku juga menyukainya!"
Wanita memiliki hobi sendiri. Jadi kenapa, saat pria yang mereka taksir menikmati melakukan sesuatu di waktt senggang mereka, hal tersebut akan menjadi hobi sang wanita juga? Seorang pria bisa bilang kepada wanita sesuatu yang ngawur seperti, "Aku suka memanjat tebing dengan krayon ungu di ranselku" dan sang wanita akan menjawab "Ya ampun! Aku juga menyukainya!".


Para wanita ingin pria yang dia taksir untuk merasa mereka memiliki kesamaan yang membuat dia menyukai semua yang mereka sukai. Tapi hal itu lebih terasa aneh dibandingkan menakjubkan. Untuk para pria, jika ada seorang wanita terlihat jelas berpura-pura menyukai sesuatu hanya supaya dia bisa merasa dekat dengan Anda, bawa dia ke pertandingan yang membosankan dan tertawalah diam-diam saat dia berusaha keras tetap tersenyum dan terlihat tertarik.


Kebohongan nomor 3: "Aku tidak ingin mengubahmu"

Ketika wanita mengatakan ini, dia sedang kasmaran. Seorang wanita mungkin berpikir tidak ada yang ingin dia ubah dari kekasihnya, tapi itu hanya akan bertahan sampai dia menyadari sang pacar punya kebiasaan yang mengganggu dan mulai mengumpulkan gambaran pria ideal di pikirannya. 

Jika wanita tidak ingin mengubah pria kenapa mereka sering menyuruh pasangan mereka untuk membersihkan diri, bercukur, dan berhenti membiarkan dudukan toilet berdiri? Seorang wanita mungkin bilang dia menyukai kebiasaan itu karena hal itu adalah bagian dari diri seorang pria (ciri khas yang juga dimiliki banyak pria di seluruh dunia), tapi ketika mereka marah dan mulai berteriak ke pasangan mereka, Anda sadar mereka mengatakan tidak ingin mengubah seorang pria hanya karena kesopanan. Wanita memang sangat sensitif dengan perasaan pria.



Kebohongan nomor 4: "Pacarku tidak banyak"

Ketika berkaitan dengan masalah pacar atau partner seksual, wanita lebih suka meminimalkan jumlahnya. Bahkan, sebuah survei baru-baru ini yang dipublikasikan di “Journal of Sex Research” menjabarkan kalau 68 persen wanita suka mengurangi jumlah ketika ditanya soal mantan pacar mereka. Kenapa? Karena tidak peduli seberapa maju pola pikir kita, masih ada stigma sosial yang ditempelkan kepada wanita yang memiliki banyak kekasih atau pasangan seksual, dengan banyak kata-kata menghina yang ditujukan kepada wanita seperti itu. 

Jadi tidak mengejutkan ketika wanita mengurangi jumlah tersebut. Ada peraturan umum yang menyebutkan bila pria membocorkan jumlah kekasih mereka, Anda harus mengurangi tiga dari jumlah tersebut. Namun, bila wanita yang menyebutkan jumlahnya, Anda harus menambah tiga. Dalam masyarakat yang sudah maju seperti sekarang, wanita harusnya diperlakukan setara dengan pria, namun sayangnya mereka masih merasakan tekanan untuk berbohong bila masalah seperti ini muncul.  


Kebohongan nomor 5: "Aku tidak akan marah jika kamu bilang aku jelek dengan baju ini"

Aaah ini kebohongan klasik. Wanita ingin kejujuran untuk tahu apakah mereka bisa menggunakan gaun itu tidak. Tapi, ketika dibilang bagus, mereka tidak akan percaya kata-kata sang pria. Jawaban yang sering muncul adalah "Bagus? Aku terlihat bagus? Apakah kau tidak bisa melihat lemakku?".

Ketika pria bilang "Mungkin kau harus mencoba baju yang lain," tiba-tiba pria itu menjadi tokoh jahat yang membenci tubuh pasangannya. Ini jebakan yang harus dilalaui semua pria dalam beberapa tahap kehidupannya. Setelah seorang pria melihat pasangannya mencoba baju baru, dia seharusnya lari sejauh mungkin. Atau para wanita bisa bilang "jujur atau bohong, aku akan marah denganmu," untuk memberikan kesempatan untuk pria bersembunyi.

Missing Person

Actually, missing person is not common problem for everyone. This situation is quite complicated since you cannot always keep in touch with important person in you life. People can suddenly fall out of touch due to abduction or kidnapping. What will you do when you face this situation? Of course, you must be calm first. Otherwise, you cannot find the solution with cool head. Finding missing person is easy if you have clue that you can use to figure out the location.
 
Information is solution to find missing person. What kind of information that you need? You need to know the last place you met him or her and last address of missing person that can be tracked. You must also know other related information like where they go, whom they go with, and other questions. Small details can be very helpful to track down the location of missing person. You also need to identify the possiblity of the location. Analizying the last communication can give useful clue. 
 
You can also use internet to find missing person. Interner is place for accessing all information. You can simply look for information by using search engine. After typing the keyword, you can get desired result. Use this powerful source of information for your own purpose. Certain websites usually give private information on individuals. You can use them to find missing person. Social networking site is good idea to find what you want. People usually like sharing every aspects in their life on social site. You can use the information as a clue to find missing person.
 
Private investigator can be costly, but it is effective to solve your problem. Of course, you should hire professional investigators to ensure satisfying result. They usually equip theirselves with knowledge, stragety, and special tools to find missing person.

Perceraian Menurut ISLAM

Beberapa Masalah Seputar Perceraian
  • Hak Asuh Anak (Hadhanah)
  • Jika seorang wanita ditalak, dia lebih berhak untuk mengurusi anaknya dari pada suaminya selama wanita tersebut belum menikah lagi. Jika dia menikah, maka suaminya yang lebih berhak untuk mengurusinya. 

    Adapun seorang anak yang tidak lagi membutuhkan asuhan, maka anak tersebut diberi pilihan untuk mengikuti bapaknya atau ibunya. Sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ada seorang wanita yang datang kepadanya untuk mengadu masalah rebutan anak dengan suaminya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada anaknya,
    يَاغُلاَمُ، هَـذَا أَبُوكَ وَهَـذِهِ أُمُّكَ، فَخُـذْ بِيَدِ أَيِّهِـمَا شِئْتَ، فَأَخَذَ بِيَدِ أُمَّهِ، فَانْـطَلَقَـتْ بِهِ .
    Wahai anak laki-laki, ini adalah bapakmu dan ini adalah ibumu, maka ambillah tangan salah satu dari keduanya yang kamu inginkan.”
    Lalu dia (anak itu) mengambil tangan ibunya, kemudian ibunya membawanya pergi. [Hadits hasan. Riwayat Abu Dawud (no. 2277), Tirmidzi (no. 1357), An-Nasa'i (VI/185), dan Ibnu Majah (no. 2351)]
    Sedangkan anak yang lahir dari seorang wanita yang melakukan li’aan, maka anaknya dinisbatkan kepada ibunya (yakni nasabnya). Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma,
    أَنَّ رَجُلاَ رَمَى امْرَأَتَهُ وَانْتَفَى مِنْ وَلَدِهَا فِي زَمَانِ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَتَلاَعَنَا، كَمَا قَالَ اللهُ تَعَالَى، ثُمَّ قَضَى بِالْوَلَدِ لِلْمَرْأَةِ وَفَرَّقَ بَيْنَ الْمُتَلاَ عِنَيْنِ .
    Bahwasanya pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada seorang laki-laki yang menuduh istrinya berzina. Dia tidak mengakui anak yang lahir dari istrinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memerintahkan keduanya untuk melakukan li’aan sebagaimana firman Allah Ta’ala. Setelah itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan bahwa anak tersebut dinisbatkan kepada ibunya dan beliau memisahkan pasangan suami istri tersebut.” [Hadits shahih. Riwayat Bukhari (no. 4748) dan Muslim (no. 1494)]
    Anak yang dilahirkan di luar nikah dinisbahkan kepada ibunya. Karena anak tersebut bukan keturunan bapaknya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
    الْوَلَدُ لِلْفِرَاش وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَر
    “Anak itu milik suami. Sementara orang yang berzina mendapatkan penyesalan” (Muttafaq ‘alaihi)
  • Nafkah dan Tempat Tinggal untuk Wanita yang Ditalak
  • Ada empat keadaan wanita yang ditalak, terkait dengan hak nafkah dan tempat tinggal:
    Pertama, wanita yang ditalak dengan talak raj-’i (talak yang masih memungkinkan untuk rujuk)
    Pada keadaan ini, wanita berhak mendapatkan tempat tinggal dari suaminya selama menjalani masa ‘iddahnya. Allah berfirman :
    يَأَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّ تِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللهَ رَبَّكُم ۖ لاَ تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلاَ يَخْرُجْنَ إِلَّآ أَنْ يَأتِيْنَ بِفَـحِـشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ …
    Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka (menghadapi) ‘iddahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu ‘iddah itu, serta bertakwalah kepada Allah Rabbmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka melakukan perbuatan yang keji dengan jelas..” (Qs. Ath-Thalaaq: 1)
    Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun pernah bersabda,
    إِنَّمَا النَّفَقَةُ وَالسُّكْنَى لِلْمَرْأَةِ إِذَاكَانَ لِزَوْجِهَا عَلَيْهَا الرَّجْعَةُ .
    Nafkah dan tempat tinggal adalah hak istri, jika suami memiliki hak rujuk kepadanya.” [Hadits shahih. Riwayat An-Nasa'i (VI/144)]
    Kedua, wanita yang telah ditalak dengan talak ba-’in (setelah tiga kali talak)
    Dalam keadaan ini, wanita tidak lagi berhak untuk mendapatkah nafkah juga tempat tinggal atas suaminya.
    Dalilnya, kejadian yang dialami Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha yang telah ditalak dengan talak ba-’in kubra oleh suaminya, Abu ‘Amr bin Hafsh. Kemudian ia (Fathimah) berkata,
    فَخَاصَمْتُهُ إِلَى رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي السُّـكْنَى وَالنَّفَقَةِ، فَلَمْ يَجْعَلْ لِيْ سُـكْنَى وَلاَ نَفَقَةً وَأَمَرَنِيْ أَنْ أَعْتَدَّ فِيْ بَيْتِ ابْنِ أُمِّ مَكْتُوْمٍ .
    Lalu aku mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang tempat tinggal dan nafkah, beliau tidak menjadikan bagiku hak untuk mendapatkan tempat tinggal dan nafkah, dan memerintahkanku agar melakukan ‘iddah di rumah Ibnu Ummi Maktum.” [Hadits shahih. Riwayat Muslim (no. 1480)]
    [Lihat Ensiklopedi Larangan (III/95-96)]
    Ketiga, wanita yang ditalak dalam kondisi hamil
    Mereka berhak mendapatkan nafkah hingga melahirkan, Allah Ta’ala berfirman:
    … وَإِنْ كُنَّ أُوْلَتِ حَمْلٍ فَأَنْـفِـقُـوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَـعْـنَ حَمْلَهُـنَّۚ …
    “…dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan kandungannya..” (Qs. Ath-Thalaaq: 6)
    Keempat, wanita yang dipisahkan dengan suami karena li’aan
    Mereka tidak berhak mendapatkan nafkah maupun tempat tinggal. [Lihat Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/435)]
  • Mut’ah untuk Wanita yang Ditalak
  • Al-Mut’ah adalah harta yang diserahkan kepada wanita yang ditalak. Harta tersebut dapat berupa pakaian, uang, perhiasan, pembantu, atau yang lainnya. Besarnya berbeda-beda sesuai dengan keadaan ekonomi suami.
    Al-Mut’ah merupakan hak untuk setiap wanita yang ditalak, berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,
    وَلِلْمُـطَلَّقَـتِ مَتَعٌ بِالْمَعْـرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّـقِـيْنَ ۝
    Dan bagi wanita-wanita yang diceraikan, hendaklah diberi mut’ah menurut cara yang patut, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertaqwa.” (Qs. Al-Baqarah: 241)
    Allah juga berfirman :
    … وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَـدَرُهُ، وَعَلَى الْمُـقْـتَرِ قَـدَرُهُ، مَتَعًا بِالْمَعْـرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِيْنَ ۝
    ..Dan hendaklah kamu beri mereka mut’ah, bagi yang mampu menurut kemampuannya dan bagi yang tidak mampu menurut kesanggupannya, yaitu pemberian dengan cara yang patut, yang merupakan kewajiban bagi orang-orang yang berbuat kebaikan.” (Qs. Al-Baqarah: 236)
    Ketentuan ini berlaku bagi wanita yang sudah dicampuri maupun bagi wanita yang belum dicampuri ketika ditalak. Khusus bagi wanita yang ditalak sebelum dicampuri maka ada dua rincian hukum:
    a. Maharnya telah ditentukan dalam akad nikah. Wanita berhak mendapatkan setengah dari mahar yang diucapkan dalam akad nikah.
    b. Maharnya belum ditentukan ketika akad nikah, maka dia mendapatkan mut’ah dengan kadar yang tidak ditentukan.
    [Lihat Al-Mughni (X/139 - Al-Kitaabul 'Arabi), Al-Haawi (XIII/101), dan Ibnu 'Abidin (III/111)]
Sebuah Renungan Untuk Suami dan Istri
Pernikahan adalah sebuah ikatan kuat antara seorang laki-laki dan wanita yang tidak dapat dianggap remeh. Oleh karena itu, Islam telah membahas masalah pernikahan secara panjang lebar, lengkap dan menyeluruh. Dan melalui pintu pernikahan, diharapkan setiap keluarga dapat membina suatu hubungan yang sakinah, mawaddah warahmah.
Di dalam perjalanannya seringkali pasangan suami istri menemui berbagai ujian dan cobaan yang fungsinya adalah sebagai proses pendewasaan bagi keduanya. Namun, tidak jarang kita temui juga beberapa biduk rumah tangga yang terpaksa terhenti di tengah jalan karena dua sebab umum, yaitu kematian dan perceraian.
Perpisahan yang disebabkan oleh kematian adalah suatu kejadian yang sifatnya pasti akan dialami oleh setiap makhluk yang bernyawa dan tidak ada yang dapat menghindarinya. Adapun perpisahan yang disebabkan oleh perceraian merupakan suatu permasalahan yang harus mendapatkan perhatian khusus, agar setiap pasangan suami istri memahami betul bahwa sekalipun Islam mensyari’atkan terjadinya perceraian, namun sesungguhnya Islam sangat menginginkan terwujudnya keluarga muslim yang harmonis dan penuh dengan kebahagiaan.
Meski demikian, tidak jarang terjadi perselisihan antara pasangan suami istri di dalam mengarungi kehidupan rumah tangga. Dan apabila segala upaya telah dikerahkan demi langgengnya ikatan pernikahan, namun bara perselisihan di antara keduanya tidak dapat padam juga, maka dalam keadaan seperti ini seseorang dituntut untuk mengambil tindakan lain yang lebih kuat, yaitu talak (cerai).
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang kedudukan hadits yang populer di telinga kita yang berbunyi,
أَبْغَضُ الْحَلاَلِ إِلَى اللهِ الطَّلاَقُ .
Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak,” maka beliau berkata, “Hadits tersebut dha’if (lemah) dan makna hadits tidak dapat diterima oleh akal, sebab tidak mungkin ada perbuatan atau sesuatu yang halal akan tetapi dibenci oleh Allah Ta’ala. Namun, secara umum Allah Ta’ala tidak menyukai seseorang yang mentalak istrinya, oleh sebab itu hukum asal talak adalah makruh. Adapun dalil yang menunjukkan bahwa Allah Ta’ala tidak menyukai talak adalah dalam firman-Nya mengenai orang yang meng-ilaa’ istrinya,
لِلَّذِيْنَ يُؤْ لُونَ مِنْ نِّسَآئِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُـرٍ ۖ فَإِنْ فَآءُو فَإِنَّ اللهَ غَـفُـورٌرَّحِيْمٌ ۝ وَإِنْ عَـزَمُوا الطَّلَـقَ فَإِنَّ اللهَ سَمِيْعٌ عَلِيمٌ ۝
Kepada orang-orang yang meng-ilaa’ istrinya diberi tangguh empat bulan lamanya. Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka berazzam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Qs. Al-Baqarah: 226-227)
Allah Ta’ala berfiman tentang seseorang yang kembali kepada istrinya setelah melakukan ilaa’, ‘Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’ Dan pada waktu mereka berniat untuk tetap memilih jalan talak, maka Allah Ta’ala berfirman, ‘Dan jika mereka berazzam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.’ Dan ini menunjukkan bahwa Allah Ta’ala tidak menyukai orang-orang yang memilih jalan talak daripada kembali menyambung tali pernikahan.” [Lihat Duruus wa Fataawaa Al-Haram Al-Makki Syaikh 'Utsaimin (III/260) dan Fatwa-Fatwa Tentang Wanita (II/189-190)]
Sesungguhnya bagi seseorang yang memperhatikan hukum-hukum mengenai masalah perceraian, maka ia akan memahami bahwa sebenarnya Islam sangatlah menginginkan terjaganya keutuhan rumah tangga dan keabadian jalinan kasih sayang antara suami dan istri. Sebagai bukti akan hal itu, Islam tidak menjadikan talak terjadi hanya dalam satu kali, di mana ketika perceraian telah dilakukan, maka tidak ada lagi ikatan pernikahan dan keduanya tidak boleh untuk menyambungnya kembali. Demikianlah Allah menetapkan syari’at-Nya atas setiap hamba-Nya. [Lihat Panduan Keluarga Sakinah (hal. 299-300) dan Terj. Al-Wajiz (hal. 627-628)]
Demikianlah pembahasan ringkas mengenai perpisahan yang terjadi di antara suami dan istri. Semoga menjadi suatu pembelajaran dan bahan renungan tersendiri bagi setiap pasangan suami istri yang sedang dilanda prahara dalam rumah tangganya dan berniat untuk berpisah.
Wallahu a’lam wal musta’an.
***
Artikel muslimah.or.id
Penyusun: Ummu Sufyan Rahmawaty Woly bintu Muhammad
Muraja’ah: Ustadz Ammi Nur Baits
arsip artikel talak:
http://muslimah.or.id/keluarga/talak-bagian-1-hukum-talak.html
http://muslimah.or.id/fikih/talak-bagian-2-pembagian-talak.html
http://muslimah.or.id/fikih/talak-bagian-3-sebab-talak-nusyuz.html
http://muslimah.or.id/fikih/talak-bagian-4-sebab-talak-khulu.html
http://muslimah.or.id/fikih/talak-bagian-5-sebab-talak-ilaa.html
http://muslimah.or.id/fikih/talak-bagian-6-sebab-talak-liaan.html
http://muslimah.or.id/fikih/takal-bagian-7-sebab-talak-zhihar.html
http://muslimah.or.id/fikih/talak-bagian-8-iddah.html
http://muslimah.or.id/fikih/talak-bagian-9-ketika-maut-memisahkan.html
http://muslimah.or.id/fikih/talak-bagian-10-beberapa-masalah-seputar-perceraian.html
Maraji’:
  • Ahkaam al-Janaaiz wa Bidaa’uha, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Maktabah al-Ma’arif, Riyadh
  • Al-Wajiz (Edisi Terjemah), Syaikh ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, cet. Pustaka as-Sunnah, Jakarta
  • Do’a dan Wirid, Yazid bin Abdul Qadir Jawas, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i, Jakarta
  • Ensiklopedi Fiqh Wanita, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, cet. Pustaka Ibnu Katsir, Bogor
  • Ensiklopedi Islam al-Kamil, Syaikh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwaijiri, cet. Darus Sunnah, Jakarta
  • Ensiklopedi Larangan Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah, Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i, Jakarta
  • Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Lajnah ad-Daimah lil Ifta’, cet. Darul Haq, Jakarta
  • Meniru Sabarnya Nabi, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, cet. Pustaka Darul Ilmi, Jakarta
  • Panduan Keluarga Sakinah, Yazid bin Abdul Qadir Jawas, cet. Pustaka at-Taqwa, Bogor
  • Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin ‘Abdir Razzaq, cet. Pustaka Ibnu Katsir, Bogor
  • Penyimpangan Kaum Wanita, Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Jibrin, cet. Pustaka Darul Haq, Jakarta
  • Pernikahan dan Hadiah Untuk Pengantin, Abdul Hakim bin Amir Abdat, cet. Maktabah Mu’awiyah bin Abi Sufyan, Jakarta
  • Shahiih Fiqhis Sunnah, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, cet. Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo
  • Subulus Salam (Edisi Terjemah), Imam Muhammad bin Ismail al-Amir ash-Shan’ani, cet. Darus Sunnah, Jakarta
  • Syarah Al-Arba’uun Al-Uswah Min al-Ahaadiits Al-Waaridah fii An-Niswah, Manshur bin Hasan al-Abdullah, cet. Daar al-Furqan, Riyadh
  • Syarah Riyaadhush Shaalihiin, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, cet. Daar al-Wathaan, Riyadh
  • Syarah Riyadhush Shalihin (Edisi Terjemah), Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i, Bogor
  • ‘Umdatul Ahkaam, Syaikh ‘Abdul Ghani al-Maqdisi, cet. Daar Ibn Khuzaimah, Riyadh
 
Support : Copyright © 2020. - - All Rights Reserved