Headlines News :
Home » , » Perceraian Terus Meningkat, Perselingkuhan Dominasi Gugatan Cerai

Perceraian Terus Meningkat, Perselingkuhan Dominasi Gugatan Cerai



Di media sosial semisal facebook dan WA, unggahan yang paling banyak diposting belakangan ini soal Pelakor (perebut laki orang). Berbagai macam meme muncul mengeksploitasi sisi-sisi buruk hingga sisi lucu pelakor. Bahkan, ada salah satu meme yang cukup lucu. Bunyinya kira-kira seperti ini. “Sekarang sudah bukan zamannya pelakor. Tapi Pilakor (pinjam laki orang)”.

Pelakor ; istilah yang sedang trend itu, rupanya makin menggejala di Gorontalo. Salah satu indikatornya adalah meningkatnya kasus perceraian yang mayoritas disebabkan oleh kasus perselingkuhan. Para istri banyak yang mengajukan gugatan cerai karena tak tahan melihat suami yang terlena dalam dekapan si pelakor.
Data yang dihimpun Gorontalo Post di empat kantor pengadilan agama, jumlah kasus perceraian pada 2017 angkanya mencapai 2.273 kasus. Rinciannya : Pengadilan Agama Gorontalo = 1.008 kasus, Pengadilan Agama Limboto: 801 kasus, Pengadilan Agama Tilamuta: 227 kasus Pengadilan Agama Marisa: 237 kasus.
Tingginya angka kasus perceraian ini rupanya juga berlangsung pada 2016. Pada tahun itu, jumlah kasus perceraian mencapai 2.269 kasus. Jadi dalam dua tahun terakhir, ada 4.542 rumah tangga yang bercerai.
Panitera Muda Pengadilan Tinggi Provinsi Gorontalo Siswanto Supandi mengatakan, penyebab terjadinya perceraian memang beragam.
Ada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ekonomi, minum-minuman keras (miras) sampai soal perselingkuhan. “Penyebabnya kebanyakan perselingkuhan,” ujar Siswanto.
Dia juga mengatakan, maraknya perselingkuhan saat ini, boleh jadi dikarenakan penggunaan media sosial yang kebablasan.
Sebab kata dia, kebanyakan orang, menggunakan media sosial seperti facebook, hanya untuk mencari wanita atau lelaki yang dianggapnya cocok untuk dijadikan teman baru.
Setelah proses kenal-mengenal melalui Facebook berjalan lancar, maka hubungan berlanjut ke arah yang lebih serius tanpa memandang status sudah menikah atau belum.
“Maraknya penggunaan media sosial seperti facebook, bisa jadi penyebab terjadinya perselingkuhan, dan berimbas rusaknya hubungan rumah tangga,” tutup Siswanto.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama, Kota Gorontalo, Yitsanti Laraga mengatakan, dalam kasus perceraian, rata-rata istri yang mengajukan gugatan. Karena mendapati suaminya selingkuh. Di Kota Gorontalo pada 2017, 79 kasus cerai akibat perselingkuhan. 147 kasus disebabkan oleh KDRT.
Dalam kasus perceraian, perempuan paling banyak menjadi korban. Apalagi usai perceraian, perempuan yang sebelumnya berstatus ibu rumah tangga tentu kehilangan sumber ekonomi.
Karena sudah berpisah dengan suami selama ini yang memberi nafkah. “Apalagi setelah bercerai biasanya anak-anak ditinggalkan sama ibu,” ujar Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Gorontalo (KPPG) Suharsi Igrisa sebelumnya kepada Gorontalo Post.
Oleh karena itu, Deprov Gorontalo sebelumnya sudah melahirkan perda tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak.
Suharsi Igrisa yang kini duduk di Deprov Gorontalo itu mengemukakan, perda itu bertujuan untuk melindungi perempuan.
“Perda ini mendorong pemberdayaan perempuan agar bisa lebih mandiri baik dari sisi ekonomi maupun kemapanan dalam aspek pendidikan,” jelasnya.

hargo.co.id
Share this article :
 
Support : Copyright © 2020. - - All Rights Reserved