Headlines News :
Home » » Sipil Boleh Gunakan Senjata Api Bila Terancam

Sipil Boleh Gunakan Senjata Api Bila Terancam

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto

Kepemilikan senjata api secara legal oleh sipil memang diperbolehkan pihak kepolisian untuk orang-orang tertentu, seperti anggota legislatif, eksekutif, atau pengusaha-pengusaha yang mempunyai risiko tinggi, termasuk untuk membela diri.

"Penggunaan (senjata api oleh sipil) untuk dua hal yaitu uji penembakan tentunya dengan izin dan pada saat dia terancam jiwa dan keselamatannya."

Senjata untuk membela diri tersebut bisa dibawa pergi pemiliknya. "Jadi pada saat harus dikeluarkan, seperti di jalan atau di rumah ada perampok atau ada orang yang akan membunuh dalam kondisi itu, dia bisa menggunakan senjata api."

Untuk pengawasan penggunaannya, polisi mengeluarkan buku perizinan yang masa berlakunya lima tahun, dan juga harus memiliki kartu izinnya yang perpanjangannya setiap satu tahun sekali.

"Pasnya ini terdaftar di Polda, di Wasendak, mereka akan ikuti perjalanan dari senjata api legal tersebut dan mereka akan mencari kalau pemiliknya pindah, di mana mereka berada."

Setiap perpanjangan izin penggunaan, orang-orang yang memiliki izin membawa senjata api akan menjalani tes psikologi dan juga kemampuan menembaknya.

"Setiap orang dalam kurun waktu tertentu kan berbeda-beda, sehingga mereka harus menjalani serangkaian tes, mulai dites mentalnya, psikologinya, dan kemampuan menembaknya."

Demikian sedikit ulasan langsung dari Kelapa Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Bapak Rikwanto.

Namun bagaimana dengan nasib masyarakat pada umumnya yang mungkin bukan seorang pengusaha kaya, juga bukan seorang petinggi negara maupun sejenisnya yang sangat membutuhkan sebuah alat pengamanan diri mengingat kondiri perekonomian di negara kita yang tidak stabil yang memicu banyaknya tingkat kriminalitas yang tinggi.

Harapan masyarakat hanya menginginkan pemerintah untuk dapat segera mengatasi permasalahan kriminalitas yang cukup tinggi tersebut. kalau kita lihat di negara-negara asing yang membebaskan warganya untuk memiliki senjata api, siapapun itu tanpa membatasi jabatan serta jenis pekerjaannya dengan catatan tidak memiliki daftar hitam, minimal untuk digunakan didalam rumah justru tingkat kriminalitasnya tidak separah di Indonesia.

Mungkin ini bisa dijadikan Tugas Rumah untuk para petinggi di negara kita yang intinya menjadikan negara kita menjadi Aman dan Sejahtera.



Share this article :
 
Support : Copyright © 2020. - - All Rights Reserved