Headlines News :
Home » » Ormas/LSM Dilarang Lakukan Penyelidikan dan Intelijen

Ormas/LSM Dilarang Lakukan Penyelidikan dan Intelijen

Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dilarang melakukan praktek penyelidikan dan praktek intelejen. Larangan ini sehubungan keluarnya edaran tertanggal 24 April 2012. 



Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengeluarkan surat terkait dengan penertiban aktifitas organisasi kemasyarakat (Ormas), surat nomor 220/1528.D.II, tertanggal 24 April 2012 tersebut menyatakan beberapa poin terkait dengan penertiban Ormas/LSM/LNL baik yang terdaftar ataupun yang belum terdaftar.

Surat dari Kemendagri itu mempertegas, soal penertiban Ormas baik yang sudah terdaftar maupun yang belum dilarang untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan intelijen yang merupakan tugas dan wewenang aparatur negara.

Selain penegasan tersebut, Kemendagri menjelaskan soal keberadaan Ormas agar tetap diawasi, dan dilakukan pendataan sepanjang sejak kapan ormas tersebut didirikan. Surat itu langsung ditandatangani oleh Dirjend Kesatuan Bangsa dan Politik.

Bob Prabowo
Share this article :
 
Support : Copyright © 2020. - - All Rights Reserved