Headlines News :
Home » , » Dua Pencuri Ini Ditangkap berkat Pelacakan IMEI Ponsel Korban

Dua Pencuri Ini Ditangkap berkat Pelacakan IMEI Ponsel Korban


TERLACAK: Dua pelaku diamankan usai polisi melacak IMEI ponsel korban yang dicuri pelaku.(Polsek Maron for Jawa Pos Radar Bromo)


MARON - Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah Wakik, 32, warga Dusun Paleran, Desa Maron Wetan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, akhirnya terungkap. Kamis (10/8), Polsek Maron berhasil membekuk kedua pelaku dalam waktu hampir bersamaan.

Kedua tersangka adalah Hendri Heryudi, 22, asal Dusun Tengah, Desa Tambelang, Kecamatan Krucil dan Misbahul Ulum, 25, asal Desa Sumber Kembar, Kecamatan Pakuniran.

Kapolsek Maron, AKP Budi Handoko mengatakan, kedua tersangka diamankan karena terlibat kasus curat yang terjadi pada 2 Agustus 2017 lalu. Aksi curat itu, dilakukan kedua tersangka dengan masuk ke rumah korban melalui jendela. Setelah berhasil, tersangka menggondol barang berharga milik korban.

Barang-barang itu di antarnya handphone merek Samsung J2, handphone merek Xiomi, laptop merek ASUS warna hitam, dan motor Honda Vario. “Kedua pelaku diduga spesialis curat dan curanmor,” kata Budi, Jumat (11/8).

Perwira polisi dengan tiga setrip di pundaknya itu menjelaskan, korban setelah kejadian itu melapor pada polisi. Berdasarkan laporan itu, polisi bergegas melakukan penyelidikan. Untuk menemukan keberadaan pelaku, polisi melacak nomor International Mobile Station Equipment Identity (IMEI) ponsel yang dibawa pelaku.

Dengan tracking IMEI ini, akhirnya diketahui keberadaan tersangka Hendri. Awalnya, tersangka Hendri berada di wilayah timur Pakuniran. Saat itu, polisi sempat kesulitan karena sinyal ponsel yang dibawa pelaku hilang. Ternyata, Kamis (10/8) sinyal ponsel pelaku kembali terlacak di wilayah Krucil.

Hingga akhirnya, pelaku pun berhasil diamankan sekitar pukul 18.00. “Kami berhasil mengamankan tersangka Hendri tepat di depan Mapolsek. Karena saat kami sanggong, ternyata tersangka Hendri lewat depan polsek. Sedangkan aplikasi pelacak IMEI itu akan berbunyi saat jarak sekitar 100 meter,” terangnya.

Usai menangkap Hendri, ternyata diketahui bahwa ia tak beraksi sendirian. Ia bersama Misbah, rekannya. Misbah pun berhasil ditangkap di wilayah Pasir Panjang, Paiton.

“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Curat. Ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara,” terang Budi.
(br/mas/mie/JPR)
Share this article :
 
Support : Copyright © 2020. - - All Rights Reserved