Headlines News :
Home » , » Masih Ingat Sosok Dimas Kanjeng? Kini Muncul Penampakannya yang Tak Kalah Bikin Syok

Masih Ingat Sosok Dimas Kanjeng? Kini Muncul Penampakannya yang Tak Kalah Bikin Syok



Nama Dimas Kanjeng Taat Pribadi sempat menjadi bulan-bulanan massa ketika dirinya dengan percaya diri mengaku sebagai dukun pengganda uang beberapa tahun lalu. Kemunculan praktik semacam ini pun semakin ramai di tanah air yang kemudian menyeret Dimas Kanjeng sebagai tersangka atas tuduhan penipuan.

Pria asal Probolinggo itu juga dihukum terkait kasus pembunuhan terhadap Abdul Gani dan Ismail Hidayah yang membuatnya harus mendekam selama 18 bulan di penjara.

Dilansir dari tribunnews.com, setelah sukses membuat heboh jagad media tanah air Dimas Kanjeng pun kembali muncul di salah satu unggahan video. Baru satu tahun hukuman yang dijalaninya, beredar sebuah video yang memperlihatkan Dimas tengah mengenakan pakaian dengan kopiah hitam seraya berada di tumpukan uang kertas.

Tidak diketahui dimana lokasi video tersebut direkam. Namun, unggahan video dengan nama akun Kanjeng Hamid itu dilakukan pada Kamis, 7 Juni 2018 lalu.

“Ayoo siapa yang boleh lawan sama kanjeng taat pribadi gudangnya uang probolinggo hadir,” tulis Kanjeng Hamid.


Dalam video tersebut, diakui Dimas bahwa uang tersebut adalah asli,

“Dimas Kanjeng bukanlah seorang penipu, pengganda uang. Demi Allah demi Rasulullah. Selama ini saya dikriminalisasi, diinjak-injak nama saya, bahwa saya seorang penipu, seorang pembunuh,”ungkapnya.

Uang pecahan Singapura tersebut diakuinya pula memang berasal dari ilmu yang dimilikinya. Tanggapan netizen pun beragam melihat video yang beredar tersebut,

Mad Tom’z : Kalau anda benar dari dulu anda sudah keluar dari penjara

Hamdan : Orangnya dipenjara kan kenapa masih ada videonya

Hadzriel Zain : Mustofa At Toha gagal fokus sama maha gurunya…

Dan kalau 1 box harganya 10 milyar, dia punya berjuta box berarti triliunan.

Perlu diketahui sebelumnya, Taat Pribadi atau Dimas Kanjeng terbukti bersalah serta melanggar pasal 340 KUHP yang berkutat di pasal pembunuhan berencana. Vonis 18 bulan tersebut bahkan baru dijalani setahun yang dinilai lebih ringan dari pidana seumur hidup yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Banyak hal yang janggal dari kasus penggandaan uang, mahaguru serta beberapa kegiatan pesantren yang konon diasuh oleh Dimas Kanjeng yang sampai saat ini masih diselidiki kebenarannya karena banyak membuat orang penasaran.

babe
Share this article :
 
Support : Copyright © 2020. - - All Rights Reserved