Headlines News :
Home » , » Nenek Moyangku seorang Pelaut

Nenek Moyangku seorang Pelaut



Nenek moyangku seorang pelaut, gemar mengarung luas samudra, menerjang ombak tiada takut, menempuh badai sudah biasa. Angin bertiup layar terkembang, ombak berdebur di tepi pantai, pemuda b’rani bangkit sekarang, ke laut kita beramai-ramai.

ITULAH - Lirik lagu anak-anak berjudul Nenek Moyangku Seorang Pelaut yang sempat populer puluhan tahun lalu. Lagu tersebut menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara maritim yang kaya akan sumber daya lautnya. Juga pesan moral kepada generasi muda jika nenek moyang Indonesia dikenal sebagai pelaut yang ulung. Mereka khususnya Suku Bugis – Makassar telah mengembangkan kebudayaan maritim ini sejak abad ke-14.

Mereka menggunakan kapal Phinisi, yakni kapal layar tradisional khas asal Indonesia, dibuat Suku Bugis dan Suku Makassar di Sulawesi Selatan, dan diperkirakan sudah ada sebelum tahun 1500an. Menurut naskah Lontarak I Babad La Lagaligo pada abad ke 14, Phinisi pertama kali dibuat oleh Sawerigading, Putera Mahkota Kerajaan Luwu untuk berlayar menuju negeri Tiongkok untuk meminang Putri Tiongkok yang bernama We Cudai.

Untuk mengingatkan generasi harapan bangsa ini akan kehebatan nenek moyang kita sebagai pelaut ulung, Presiden Joko Widodo menggaungkan

Indonesia menjadi poros maritim dunia. Jokowi menyampaikan hal itu saat berbicara di hadapan Presiden Myanmar U Thein Sein dan Kepala Negara serta Pemerintahan negara peserta KTT Asia Timur, di 9th East Asia Summit, Plenary Seasons, Nay Pyi Taw, Myanmar, 13 November 2014 lalu.

Demi mewujudkan cita-cita itu, Indonesia memiliki lima pilar utama.

Pertama, Indonesia akan membangun kembali budaya maritim Indonesia. Sebagai negara yang terdiri dari 17 ribu pulau, bangsa Indonesia harus menyadari dan melihat dirinya sebagai bangsa yang identitasnya, kemakmurannya, dan masa depannya, sangat ditentukan oleh bagaimana mengelola samudera.

Kedua, akan menjaga dan mengelola sumber daya laut, dengan fokus membangun kedaulatan pangan laut, melalui pengembangan industri perikanan, dengan menempatkan nelayan sebagai pilar utama. Kekayaan maritime ini akan digunakan sebesar-sebesarnya untuk kepentingan rakyat.

Ketiga, Indonesia juga akan memberi prioritas pada pengembangan infrastruktur dan konektivitas maritim, dengan membangun tol laut, deep seaport, logistik, industri perkapalan, serta pariwisata maritim.

Keempat, melalui diplomasi maritim, Indonesia mengajak semua mitra-mitranya untuk bekerja sama di bidang kelautan ini.

Kelima, sebagai negara yang menjadi titik tumpu dua samudera, Indonesia memiliki kewajiban untuk membangun kekuatan pertahanan maritim. Lima pilar tersebut akan menjadi fokus Indonesia di abad ke-21. Indonesia akan menjadi poros maritim dunia, kekuatan yang mengarungi dua samudera, sebagai bangsa bahari yang sejahtera dan berwibawa.


ILLEGAL FISHING

Sayangnya, cita-cita Presiden Jokowi dinodai dengan tindakan-tindakan kurang terpuji dan melawan hukum yang dilakukan oleh para nelayan asing maupun nelayan Indonesia. Mereka melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia dan yang membuat kita sedih, mereka menggunakan alat penangkap ikan yang dilarang oleh pemerintah.

Sikap tegas pemerintah terhadap para pencuri ikan illegal ini perlu didukung. Setelah Jokowi mengumumkan kebijakan itu beliau meminta aparat terkait untuk menenggelamkan kapal ilegal yang mencuri ikan di perairan Indonesia. Pada 19 November 2014 sekitar 200 nelayan Malaysia yang diduga ilegal ditangkap. Pada hari yang sama 5 kapal ilegal beserta 61 anak buah kapal Thailand juga ditangkap di Laut Natuna. Lima kapal asing yang tertangkap tersebut kemudian ditenggelamkan berdasarkan Pasal 69 UU No 45/2009 tentang perikanan.

Sebagai penegak hukum di wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, kita merasa terpanggil untuk menyukseskan cita-cita Presiden Jokowi. Polres Pangkep dan Polres Selayar, Sulsel selama 2015 lalu menangani 29 kasus illegal fishing. Dari jumlah tersebut polisi berhasil mengungkap 19 kasus illegal fishing dengan jumlah 35 tersangka.

Modus illegal fishing di wilayah hukum Polres Pangkep, pelaku menggunakan alat tangkap yang dilarang, seperti pukat hela, pukat jaring, pukat cincin dan pukat tarik. Dari total 19 kasus illegal fishing yang ditangani, sebanyak 9 unit kapal motor, 8 unit perahu jenis jolloro, 34 karung pupuk amonium nitrat, 5 jerigen bom aktif, 38 botol bom aktif, 43 buah detonator, 7 unit kompresor dan 6 regulator selang.

Masih banyak nelayan di Sulsel khususnya Pangkep yang belum mengetahui cara menangkap ikan yang benar dan tidak merusak biota dan ekosistem laut. Kita sebagai penegak hukum memliki tugas yang tidak ringan di antaranya terus melakukan sosialisasi kepada para nelayan untuk mencari ikan menggunakan alat-alat tidak bertentangan dengan undang-undang. Juga bersama dengan para nelayan serta stake holder melakukan deklarasi stop destruktif fishing .


AKBP Muh Hidayat, Kapolres Pangkajene

Share this article :
 
Support : Copyright © 2020. - - All Rights Reserved